
Kata kunci: THR Lebaran 205, tunjangan hari raya, perhitungan THR, hak karyawan, jadwal pencairan THR
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait perhitungan, aturan pencairan, dan hak karyawan terhadap THR. Nah, di artikel ini, kita akan mengulas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang THR Lebaran 2025.

THR Lebaran 2025: Kapan Cair?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah 24 Maret 2025.
Namun, beberapa perusahaan memilih untuk mencairkan THR lebih awal agar karyawan dapat menggunakannya untuk persiapan Lebaran. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan bahwa hak mereka dipenuhi tepat waktu.
Cara Menghitung Besaran THR Lebaran
THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Besarannya ditentukan berdasarkan lama masa kerja, dengan ketentuan:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → mendapatkan 1 kali gaji penuh.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:(Masa kerja/12) x Gaji bulanan
Contoh: Jika Anda bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka perhitungan THR Anda adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Apakah THR Lebaran Wajib Diberikan?
Ya! Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan pemerintah. Jika perusahaan tidak membayar atau terlambat mencairkan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga denda. Karyawan yang tidak menerima THR berhak untuk melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

THR Karyawan Kontrak dan Freelance, Apakah Dapat?
- Karyawan Kontrak (PKWT) → Berhak atas THR dengan perhitungan yang sama seperti karyawan tetap.
- Freelancer atau pekerja harian → Tidak otomatis mendapatkan THR kecuali ada perjanjian atau kebijakan khusus dari perusahaan.
Baca Juga: Badai PHK 2025: Apakah Pekerjaan Anda Aman? Ini Penyebabnya – Blog Cariilmu
Tips Mengelola THR Agar Tidak Cepat Habis
- Sisihkan untuk Kebutuhan Utama – Gunakan THR untuk membayar tagihan, zakat, atau kebutuhan pokok lainnya.
- Jangan Langsung Dihabiskan – Buat anggaran agar uang THR tidak langsung habis setelah Lebaran.
- Investasikan Sebagian – Gunakan sebagian THR untuk investasi seperti emas atau reksa dana agar bisa berkembang.
- Batasi Pengeluaran Konsumtif – Belanja secukupnya dan hindari pengeluaran yang tidak perlu.
Kesimpulan
THR Lebaran adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar lebih bermanfaat, kelola THR dengan bijak sehingga bisa digunakan untuk keperluan jangka panjang.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih dalam tentang THR Lebaran 2025! Jangan lupa untuk memastikan THR Anda diterima tepat waktu! 😊
Leave a Reply